Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Siap Mendaftarkan Diri

Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe akan mendaftar sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi. Info yang kami peroleh, https:Mas Tri dan Mas Harris akan mendaftar sebagai peserta Pilkada Kota Bekasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (28/08/2024). Keduanya telah mengantongi formulir B1-KWK atau surat keputusan (SK) kesepakatan bersama antar partai politik untuk dicalonkan pada Pilkada Kota Bekasi 2024.

Tanggapan Ketua DPC PKB

Info yang kami dapatkan dari kompas.com, Ketua  DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda menyampaikan “Ya mudah-mudahan tepat tanggal 28 Agustus 2024 enggak ada perubahan. Kita mau bersama – sama ke KPU untuk mendaftarkan pasangan calon tersebut, Jumat (23/8/2023).

Sejauh ini, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe didukung oleh PKB, PDI Perjuangan, dan Partai Gerindra. Selain itu, Partai Demokrat dikabarkan akan memberikan dukungan.  Rizki mengungkapkan, dalam waktu dekat partai-partai pendukung akan berkumpul untuk mempersiapkan pendaftaran ke KPU dan menyusun tim pemenangan.

Kemudian Rizki menyampaikan “Setelah semua partai yang sudah menyatakan sikap mendukung pasangan kita akan kumpul dan membentuk tim pemenangan, termasuk menyamakan visi-misi, langkah-langkah, tim pemenangan ke depan,”

Review Pasangan Calon

Diketahui, Tri Adhianto merupakan politikus PDI-P yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Bekasi Tri Adhianto. Sementara, Abdul Harris Bobihoe merupakan politikus Partai Gerindra yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat.

Adapun pada Pemilu Legislatif (Pileg) Kota Bekasi 2024, Gerindra memiliki enam kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Lanjut PDI-P dengan sembilan kursi dan PKB mendapat lima kursi.  Sementara, untuk mengusung calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi, dibutuhkan sedikitnya 10 kursi DPRD.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Yuk, Jangan sampai ketinggalan informasi terkini Paslon “RIDHO” pada Blog Bekasi Keren dan Web kotabekasikeren.com. Bila terdapat masukan atau kritik, silahkan hubungi admin disini.